Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Karena Apa? Paspampres itu Bawa Senjata! Tegas Jenderal Andika Perkasa Ingin Paspampres yang Aniaya Satpam Dihukum Berat dengan Semua Pasal Terkait Pelanggaran

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Begitu mendapat laporan Panglima TNI Jenderal Andika langsung mengatakan, "Jadi ini jangan sampai pasalnya hanya penganiayaan. Karena apa? dia kan bawa senjata. Jadi pasalnya semua yang ada kaitannya kenakan itu," tegas Andika.

Berikut cerita selengkapnya.

Ya, pertemuan tim hukum TNI, kembali di gelar dan dipimpin oleh Panglima TNI untuk membahas berbagai perkara hukum yang melibatkan anggota TNI. Oditur Jenderal TNI menyampaikan seluruh perkembangan perkara hukum yang sedang berjalan kepada Panglima TNI.

Beberapa kasus hukum yang melibatkan anggota TNI, diantaranya adalah kasus penganiayaan terhadap petugas keamanan, di wilayah Jakarta.

Marsda TNI Reki Irene mengatakan, salah satu kasus yang baru terjadi yakni anggota Yonwal Paspampres Serda Risal Patoni Prananda Yusuf diduga menganiaya satpam di Green Pramuka City, Jakarta Pusat, pada 28 April lalu.

"Untuk kasus penganiayaan terhadap anggota. Kasus yang di Jakarta ini, yang baru. Sekuriti Green Pramuka City atas nama Saudara Marwoko Setiawan yang terjadi pada tanggal 28 April pelakunya ada Serda Risal Patoni Prananda Yusuf anggota Wal Paspampres," kata Marsda Reki dalam video di kanal YouTube Andika Perkasa Official, Kamis (9/6).

Irene menyebut, Serda Risal Patoni Prananda Yusuf saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya. Kasus itu juga terus dikembangkan Tim Hukum TNI.

Terang saja kasus tersebut menjadi perhatian Panglima TNI Andika Perkasa agar menjerat pelaku dengan seluruh pasal yang terkait dengan pelanggarannya.

Jenderal Andika yang mendengar hal tersebut langsung memerintahkan jajarannya untuk mengusut kasus itu secara mendalam.

Andika juga memerintahkan jajarannya tidak hanya mengusut dugaan penganiayaan, tapi juga tindak pidana lain.

Seluruh pasal yang berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan, agar dapat digunakan untuk menuntut pelaku pelanggaran. Hal ini dilakukan agar bisa memberikan hukuman yang maksimal bagi para pelaku pelanggaran.

"Jadi ini jangan sampai pasalnya hanya penganiayaan. Karena apa? dia kan bawa senjata. Jadi pasalnya semua yang ada kaitannya kenakan itu," tegas Andika.


Redaktur : Eko S
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top