Kapasitas Tempat Usaha dan Mal Jadi 60 Persen
Pengunjung berjalan di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (6/1/2022).
JAKARTA - Pemerintah meningkatkan kapasitas tempat usaha mulai dari supermarket, warung makan, restoran hingga mal di DKI Jakarta menjadi 60 persen saat status PPKM level 3 dibanding sebelumnya saat PPKM level dua sebesar 50 persen.
"Instruksi menteri ini mulai berlaku 8 Februari hingga 14 Februari 2022," demikian bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 tahun 2022 tentang PPKM dipantau di Jakarta, Selasa (8/2).
Sebelumnya, dalam Inmendagri Nomor 6 tahun 2022 yang berakhir pada Senin (7/2) kapasitas pengunjung di tempat usaha hingga mal itu dibatasi hingga 50 persen.
Adapun ketentuan terbaru dalam Inmendagri Nomor 9 tahun 2022 itu diatur kapasitas supermarket, hipermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional hingga 21.00 WIB dengan kapasitas 60 persen.
Pasar rakyat yang menjual bukan kebutuhan sehari-hari juga dibuka dengan kapasitas 60 persen. Begitu juga warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan diizinkan buka hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 60 persen.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya