Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pelonggaran PPKM I Warga Diminta Tetap Kurangi Mobilitas

Kapasitas Mal Diizinkan hingga 100 Persen

Foto : ANTARA/Sigid Kurniawan

Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (2/11/2021). Pemerintah menurunkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari level dua menjadi level satu untuk wilayah DKI Jakarta sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021.

A   A   A   Pengaturan Font

Seiring dengan penurunan status PPKM di Ibu Kota ke level satu, kapasitas mal dan pusat perbelanjaan diizinkan hingga 100 persen.

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengizinkan kapasitas mal atau pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan hingga 100 persen menyusul penurunan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Ibu Kota dari level dua menjadi level satu.
"Mal kapasitasnya dimaksimalkan 100 persen, operasional sampai 22.00 WIB," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Selasa (2/11).
Pelonggaran kapasitas mal di Jakarta itu setelah pemerintah menurunkan dari PPKM Level 2 menjadi PPKM Level satu yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1.
Inmendagri terbaru itu ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang mulai berlaku pada Selasa ini hingga 15 November 2021. Dalam Inmendagri itu disebutkan anak berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan berkunjung didampingi orang tua.
Kemudian, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan, mal atau pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan pelacakan. Kemudian, pengelola wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk syarat masuk ke mal.
Sementara itu, restoran di dalam mal diizinkan buka dengan protokol kesehatan sampai pukul 22.00 WIB dengan kapasitaa maksimal 75 persen. Sedangkan untuk supermarket, hypermaket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dengan kapasitas pengunjung 100 persen.
Untuk bioskop, ketentuannya juga diperlonggar dengan kapasitas maksimal 70 persen dengan kategori pengunjung yang boleh masuk adalah hijau dan kuning sesuai aplikasi Peduli Lindungi. Anak berusia di bawah 12 tahun boleh masuk asak didampingi orangtua.
Sedangkan restoran atau kafe di area bioskop diizinkan makan di tempat dengan kapasitas maksimal 75 persen dan waktu maksimal 60 menit. "Terkait PPKM level satu, sebagaimana yang sudah disampaikan kami bersyukur di Jakarta terus turun kasus Covid-19," ujarnya.

Gelombang Ketiga
Meski demikian, Wagub tetap meminta warga mengurangi mobilitas untuk menghindari kerumunan saat status PPKM turun ke Level Satu sebagai salah satu antisipasi gelombang ketiga Covid-19.
"Mohon semuanya bisa patuh dan taat sehingga tidak terjadi gelombang ketiga Covid-19," kata Riza.
Dia menjelaskan mobilitas yang tinggi akan menimbulkan potensi kerumunan sehingga dikhawatirkan penularan virus bisa terjadi. Pemerintah Pusat sudah meniadakan cuti bersama pada 24 Desember 2021 untuk menghindari potensi kerumunan saat libur akhir tahun.
Menurut dia, para ahli sudah memberikan peringatan potensi gelombang ketiga yang diperkirakan bisa terjadi saat akhir dan awal tahun. "Untuk itu, upaya kita supaya tidak terjadi gelombang ketiga, tidak ada pilihan, laksanakan protokol kesehatan terlebih yang paling baik berada di rumah dan pastikan sudah mendapat vaksin," ujarnya.
Sementara itu, seiring pelonggaran PPKM di Jakarta, pihaknya juga terus menggenjot vaksinasi. Hingga Senin kemarin total vaksinasi dosis pertama yang sudah tercapai sebanyak 10,89 juta atau sudah 121,9 persen.
Dari jumlah itu, sebanyak 67 persen di antaranya warga dengan KTP DKI Jakarta dan sisanya warga non KTP DKI Jakarta dengan pencapaian vaksinasi dosis kedua sudah mencapai 8,39 di DKI.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top