Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Keselamatan Pelayaran

Kapal Rakyat Angkutan Sungai Wajib Sertifikasi

Foto : Koran Jakarta / Mohammad Zaki Alatas

Mengecek Kapal - Tim Keselamatan Kapal Penumpang dan Kapal Penangkap Ikan dari Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Kemenhub mengecek kapal pelayaran tradisional angkutan sungai, di Pelabuhan Kumai, Kotawaringin Barat, Senin (8/10).

A   A   A   Pengaturan Font

PANGKALAN BUN - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewajibkan sertifikasi secara menyeluruh kapal-kapal rakyat atau kapal-kapal pelayaran tradisional angkutan sungai. Kebijakan tersebut dikeluarkan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada wisatawan yang naik kapal tersebut.

"Untuk transportasi sungai, kami melakukan pengukuran, di mana nantinya dipastikan kapal yang sudah terdaftar berbendera Indonesia. Jika sudah demikian, pemilik kapal harus memenuhi ketentuan-ketentuan untuk safety atau sertifikat keselamatan," kata Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Kumai, Capt Wahyu Prihanto, di Pangkalan Bun, Senin (8/10).

Wahyu pada acara uji petik kelayaklautan kapal tradisional di Pelabuhan Kumai, Kotawaringin Barat, ini mengatakan kalau dia memenuhi standar sertifikat HK 103/28/2017, kapal tersebut dapat diberikan sertifikat keselamatan pelayaran. Sedangka jika tidak, akan diminta pemilik kapal untuk melengkapi sebelum beroperasi kembali.

Sertifikasi, tambah Wahyu, dilakukan bertepatan dengan Kampanye Keselamatan Pelayaran 2018, dan penyambutan peserta Wonderful Sail Indonesia 2018 yang dipusatkan di Pelabuhan Kumai, Kalimantan Tengah, Senin (8/10). Kumai dijadikan lokasi uji petik, karena sebagai pintu masuk menuju Taman Nasional Tanjung Puting, daerah konservasi orang utan yang selama ini banyak dikunjungi wisman dan wisnus.

Baca Juga :
Temu Pakar Konstitusi

Harus Dipenuhi

Sebagai tahap awal, kata Wahyu, pihaknya akan mengklasifikasi berupa pengukuran awal kapal, kemudian diberikan sertifikat sebagai kapal tradisional. Sertifikatnya yang selama ini dikeluarkan dinas perhubungan setempat, sekarang fungsinya akan diambil-alih oleh Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub atau oleh pemerintah pusat. Syarat yang harus dipenuhi semua untuk radio, life jacket pelampung, komunikasi peta, dan knoting teknik radio.

"Sebagai gambaran, untuk di wilayah Kumai, kapal-kapal pelayaran tradisional yang mendukung kawasan pariwisata taman nasional Tanjung Puting, sudah dibenahi dan diberikan sertifikat kelaikan kapal. Untuk transportasi ini kan kearifan lokal. Mengenai transportasi, ya daerah dulu peningkatannya. Ini kan masyarakat semua pelakunya, kalau seandainya pusat melakukan ini, ya ada kajian," katanya.

Kepala Seksi Keselamatan Kapal Penumpang dan Kapal Penangkap Ikan, Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Kemenhub, Capt Ari Wibowo mengatakan enam pelabuhan nasional dan pelabuhan pelayaran rakyat dijadikan sebagai pilot proyek penerapan sertifikat kelaiklautan oleh Kemenhub.

"Keenam pelabuhan itu dijadikan sebagai percontohan bagi pelabuhan lain di Indonesia mengingat peranannya yang sangat penting bagi transportasi laut, utamanya karena pelabuhan-pelabuhan itu juga digunakan untuk melayani pelayaran tradisional maupun pelayaran rakyat. Enam pelabuhan pilot proyek tersebut yaitu Kaliadem, Tanjung Pinang, Baubau, Surabaya, Ambon, dan Tarakan," katanya.

Ari menjelaskan sebagai pelabuhan percontohan, nantinya seluruh kapal yang bersandar di sana, haruslah sudah memiliki sertifikat kelaiklautan yang diterbitkan. Hal itu dilakukan sebagai upaya meningkatkan keamanan dan keselamatan pelayaran di Indonesia, khususnya untuk mendukung kegiatan logistik maupun pariwisata di Indonesia.

mza/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top