![Kapal Rakyat Angkutan Sungai Wajib Sertifikasi](https://koran-jakarta.com/images/article/phpqwfmbg_resized.jpg)
Kapal Rakyat Angkutan Sungai Wajib Sertifikasi
![Kapal Rakyat Angkutan Sungai Wajib Sertifikasi](https://koran-jakarta.com/images/article/phpqwfmbg_resized.jpg)
Mengecek Kapal - Tim Keselamatan Kapal Penumpang dan Kapal Penangkap Ikan dari Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Kemenhub mengecek kapal pelayaran tradisional angkutan sungai, di Pelabuhan Kumai, Kotawaringin Barat, Senin (8/10).
PANGKALAN BUN - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewajibkan sertifikasi secara menyeluruh kapal-kapal rakyat atau kapal-kapal pelayaran tradisional angkutan sungai. Kebijakan tersebut dikeluarkan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada wisatawan yang naik kapal tersebut.
"Untuk transportasi sungai, kami melakukan pengukuran, di mana nantinya dipastikan kapal yang sudah terdaftar berbendera Indonesia. Jika sudah demikian, pemilik kapal harus memenuhi ketentuan-ketentuan untuk safety atau sertifikat keselamatan," kata Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Kumai, Capt Wahyu Prihanto, di Pangkalan Bun, Senin (8/10).
Wahyu pada acara uji petik kelayaklautan kapal tradisional di Pelabuhan Kumai, Kotawaringin Barat, ini mengatakan kalau dia memenuhi standar sertifikat HK 103/28/2017, kapal tersebut dapat diberikan sertifikat keselamatan pelayaran. Sedangka jika tidak, akan diminta pemilik kapal untuk melengkapi sebelum beroperasi kembali.
Sertifikasi, tambah Wahyu, dilakukan bertepatan dengan Kampanye Keselamatan Pelayaran 2018, dan penyambutan peserta Wonderful Sail Indonesia 2018 yang dipusatkan di Pelabuhan Kumai, Kalimantan Tengah, Senin (8/10). Kumai dijadikan lokasi uji petik, karena sebagai pintu masuk menuju Taman Nasional Tanjung Puting, daerah konservasi orang utan yang selama ini banyak dikunjungi wisman dan wisnus.
Harus Dipenuhi
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya