Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Larangan Ekspor

Kapal Angkut Batu Bara Dilarang Beroperasi

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengeluarkan surat edaran yang melarang sementara pengapalan ekspor muatan batu bara. Langkah itu untuk mendukung kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait pelarangan sementara ekspor batu bara.

Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha mengatakan pelarangan sementara pengapalan ekspor muatan batu bara tersebut tertuang dalam surat dengan Nomor UM.006/25/20/DA-2021. Di mana surat ini ditujukan kepada para Direktur Utama Perusahaan Angkutan Laut Nasional dan para Direktur Utama Perusahaan Nasional Keagenan Kapal.

"Dengan ini diimbau untuk tidak melayani pengapalan muatan batu bara yang akan diekspor dengan kapal yang dimiliki/dioperasikan dan/ atau diageni selama periode 1-31 Januari 2022," kata Arif di Jakarta, Minggu (2/12).

Adapun surat tersebut diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor B- 1605/MB.05/DJB.B/2021 tanggal 31 Desember 2021, dengan hal Pemenuhan Kebutuhan Batubara untuk Kelistrikan Umum dan surat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor B- 1611/MB.05/DJB.B/2021 tanggal 31 Desember 2021, dengan hal Pelarangan Penjualan Batubara ke Luar Negeri.

Sebagai informasi, dalam rangka mengamankan pasokan batu bara untuk kelistrikan umum serta mengantisipasi kondisi cuaca ekstrim pada Januari 2022 dan Februari 2022, Kementerian ESDM meminta pembekuan Eksportir Terdaftar (ET), menghentikan pelayanan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), dan tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk tujuan penjualan batu bara keluar negeri selama periode 1 Januari - 31 Januari 2022.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top