Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kamu Tak Punya KTP tapi Mau Vaksin, Memang Ribet tapi Ini Rahasianya

Foto : Istimewa

Ilustrasi KTP.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Banyak warga yang tak memiliki KTP atau Nomor Induk Kependudukan padahal mau mengikuti anjuran pemerintah untuk segera vaksin. Berikut penjelasan Kemenkes, memang masih ribet tapi ini win win solution untuk yang tidak punya NIK dan pemerintah yang penting untuk memiliki data tepat soal warga yang sudah divaksin dan belum salah satunya melalui pelacakan NIK tersebut.

Menjawab pertanyaan tersebut, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Widyawati menjelaskan Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Surat Edaran nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan. Surat Edaran itu ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Sebagai latar belakang, Widyawati menjelaskan dalam teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dibutuhkan pendataan sasaran yang akan dimasukan dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19 yang memuat nama dan alamat serta nomor induk kependudukan.

"Maka bagi masyarakat yang belum memiliki NIK, perlu kerja sama dengan pemerintah daerah dalam hal ini dinas kependudukan," jelasnya, di Jakarta, Rabu (4/8).

Teknisnya, Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Instansi perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota terkait kependudukan untuk pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat yang belum memiliki NIK.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top