Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
VARIA

Kampus Wajib Beri Pembinaan Kebangsaan Mahasiswanya

Foto : ISTIMEWA

Menteri Riset Teknologi dan Pendidik­an Tinggi (Menristekdikti), Mohamad Nasir.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) meluncurkan Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Pembinaan Ideologi Bangsa dalam Kegiatan Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi.

"Permenristekdikti tersebut sebagai upaya pemerintah menekan paham-paham intoleran dan radikalisme di kampus," ujar Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), Mohamad Nasir, di Jakarta, Senin (29/10).

Nasir menambahkan, peluncuran Permenristekdikti tersebut didasari riset dari Alvara Research Center dengan responden 1.800 mahasiswa di 25 Perguruan Tinggi diindikasikan ada sebanyak 19,6 persen mendukung peraturan daerah (Perda) Syariah. Sementara 25,3 persen di antaranya setuju dibentuknya negara Islam, 16,9 persen mendukung ideologi Islam, 29,5 persen tidak mendukung pemimpin Islam, dan sekitar 2,5 persen berpotensi radikal.

Menurut dia, Permenristekdikti itu dinilai langkah tepat untuk mengawal ideologi bangsa yang mengacu pada empat pilar kebangsaan yaitu UUD 1945, Pancasila, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.

Dia menjelaskan, dalam peraturan itu, kampus wajib memberikan pembinaan kebangsaan bagi semua mahasiswa. "Permenristekdikti tersebut juga mengatur semua kampus wajib membentuk Unit Kegiatan Mahasiswa Pengawal Ideologi Bangsa (UKMPIB)," tandasnya.eko/E-3

Komentar

Komentar
()

Top