Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemilu 2019

Kampanye Negatif Menyebarkan "Hoax" Tidak Dibolehkan

Foto : ANTARA/Muhammad Adimaja

Ilham Saputra

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, mengingatkan semua perserta Pemilu 2019 bahwa kampanye negatif (negative campaign) dengan menyebarkan hoax tidak diperbolehkan. "Kalau kampanye negatif itu menjelek-jelekkan orang, menyebarkan hoax, ya tak sesuai dengan peraturan kita, dong.

Ujaran seperti itu, ya tentu saja rawan melanggar peraturan perundang-undangan," ujar Ilham Saputra di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (15/10). Presiden PKS, Sohibul Iman, sebelumnya mempersilakan kadernya melakukan kampanye negatif, tetapi harus memperbanyak kampanye positif, Minggu (14/10).

Ilham mengaku belum mendengar secara utuh pernyataan Presiden Partai Keadilan Sejahtera terkait dengan kampanye negatif itu. "Ya lihat saja, maksudnya mungkin bukan seperti itu. Kita nggak tahu konteksnya seperti apa. Saya belum dengar dan baca sebetulnya apa yang disampaikan oleh Presiden PKS ini.

Ya mungkin nangkap-nya seperti itu, tapi jangan-jangan tak seperti itu," tuturnya. Di tempat terpisah, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, mengatakan kampanye negatif boleh dilakukan saat kampanye Pemilu 2019. Yang tidak boleh adalah kampanye hitam.

Mahfud menjelaskan, kampanye negatif mengungkapkan fakta yang menunjukkan kekurangan seseorang. Hal itu berbeda dengan black campaign. Kampanye hitam tidak didasarkan pada fakta, dan cenderung berupa fitnah yang berpotensi mengarah pada tindak pidana. "Black campaign itu fitnah. Tidak ada, diada-adakan, itu namanya fitnah.

Black campaign itu tidak boleh, itu adalah tindak pidana. Kalau negative campaign itu fakta tentang kekurangan seseorang, prestasi rapor merah tentang pekerjaan," kata Mahfud.

Ant/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top