Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
IKN Nusantara

Kaltim Rancang Perda Penyerapan Pekerja Lokal

Foto : Antara Kaltim/Ahmad Rifandi

Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud.

A   A   A   Pengaturan Font

SAMARINDA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tengah menyusun rancangan peraturan daerah (perda) tentang perlindungan, pemberdayaan, dan penempatan tenaga lokal untuk menjamin penggunaan tenaga kerja lokal yang optimal, khususnya pada berlangsungnya pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang telah dimulai.

"Kami menyoroti keberadaan tenaga kerja lokal yang perlu mendapatkan perhatian lebih serta pemberdayaan ke depan," kata Ketua DPRD Kalimantan Timur Hasanuddin Mas'ud di Samarinda, beberapa hari lalu.

Sebagai respons, kata dia, pihaknya telah mengusulkan rancangan perda tersebut dalam rapat paripurna ke-4 DPRD Kaltim sidang tahun 2024 beberapa waktu lalu.

Hamas sapaan akrab Hasanuddin Mas'ud menilai pendidikan tinggi lokal yang belum unggul memerlukan payung hukum untuk memperbaiki kondisi sumber daya manusia tingkat lokal di daerah itu.

"Perguruan tinggi kita masih belum seunggul di Pulau Jawa. Perda tersebut diharapkan menjadi lompatan kemajuan Kaltim terutama peningkatan kapasitas tenaga kerja lokal," ungkap Hamas.

DPRD Kaltim juga membahas raperda inisiatif lainnya tentang pembentukan kelembagaan desa adat. Sementara itu, Pemerintah Provinsi Kaltim menyampaikan empat raperda usulan kepada dewan yang mencakup topik penanggulangan bencana hingga perubahan jenis badan hukum perusahaan daerah.

Empat usulan rancangan perda itu mendapat tanggapan dari beberapa anggota dewan, khususnya Komisi II. "'Kalau saya melihat skemanya harus ada pertemuan dengan komisi yang membidangi hal tersebut. Maka sebelum itu, perlu adanya pembahasan antara pemerintah dengan legislatif untuk memperdalam rancangan perda inisiatif tersebut," ujarnya???????

Secara khusus, kata dia, isu perubahan status perusahaan daerah (Perusda) Sylva Kaltim Sejahtera (SKS) yang bergerak di bidang kehutanan menjadi perusahaan perseroan daerah (Perseroda) turut menjadi sorotan Ketua DPRD Kaltim karena perusahaan tersebut masih memiliki hutang, sehingga diperlukan audit terperinci agar siap menjadi Perseroda.

Ia menerangkan dijadwalkan ada pertemuan antara Pemprov Kaltim dan Komisi II akan diselenggarakan kembali sebelum 25 Maret 2024 untuk lebih mendiskusikan usulan-usulan tersebut. "Harapannya, dengan pertemuan yang akan datang, Komisi II bisa mendapatkan informasi lebih banyak dari Perusda yang ada," tutup Hamas.

Sementara itu, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mengungkapkan pentingnya zonasi dan inkubator bagi pengembangan UMKM di IKN. "Pertama ada zonasi terus ada inkubator. Zonasi itu maksudnya pelaku bisnis yang berada dekat kawasan perumahan kalau bisa jika ada toko-toko kecil maka toko-toko tersebut milik pelaku UMKM seperti UKM mart," ujar Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman di Jakarta, Senin.

Sedangkan zonasi untuk kawasan perbelanjaan yang besar di IKN, lanjut Hanung, maka perlu diatur agar pelaku dan produk UMKM dapat terakomodasi di kawasan tersebut. Ant/S-2


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top