Literasi Keuangan | OJK Ungkap Belum Ada Pelanggaran Danacita maupun ITB
Kalangan Muda Rentan Terjerat Pinjol Ilegal
Foto : ISTIMEWA
Dirinya menyarankan pemberlakuan relaksasi pembayaran UKT bagi mahasiswa. "Selain itu, perbanyak juga beasiswa seperti KIPK dan nanti saya akan mengusulkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai mitra kami di Komisi X," lanjutnya.
Dia juga menegaskan, dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) termaktub bahwa pinjaman bagi mahasiswa tidak boleh mengenakan bunga. "Jadi, jelas di UU Sidiknas disebut kalau ada pinjaman tak boleh ada bunga," jelasnya.
Sebelumnya, ramai kabar Kampus ITB berkolaborasi dengan Danacita agar memungkinkan mahasiswa bisa mencicil uang kuliah dalam 6 hingga 12 kali. Namun, cicilan tersebut ternyata memiliki bunga layanan pinjol.
Baca Juga :
Platform Digital Bantu Atasi Gap Kredit UMKM
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini
Komentar
()Muat lainnya