Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KAI Longgarkan Aturan Perjalanan Kereta Lokal

Foto : ANTARA FOTO/ Reno Esnir/hp.

Calon penumpang memindai kode batang (QR Code) melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki Stasiun Sudirman, Jakarta, Sabtu (11/9/2021). PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mensosialisasikan dan menguji coba penggunaan sertifikat vaksin baik secara fisik (cetak), digital dalam bentuk file foto maupun melalui aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat untuk menggunakan KRL Commuterline.

A   A   A   Pengaturan Font

Sedangkan untuk KA Lokal, mulai 14 September pelanggan diharuskan untuk sudah divaksin minimal dosis pertama. Untuk dokumen STRP, Surat Tugas, atau surat keterangan lainnya sudah tidak lagi menjadi syarat untuk naik KA Lokal.

KAI telah mengintegrasikan aplikasi Peduli Lindungi dengan sistem boarding KAI. Integrasi ini terwujud melalui kerja sama antara KAI dan Kementerian Kesehatan dengan tujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, dan menghindari pemalsuan dokumen.

Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top