KAI catat 535 Kejadian Tabrakan Kereta Api Sepanjang Januari-Agustus
Ilustrasi - Peristiwa KA 70 (KA Taksaka relasi Stasiun Gambir - Yogyakarta) tertabrak seusai truk diduga menerobos Perlintasan Sebidang (JPL 714) antara Stasiun Sentolo – Stasiun Rewulu pada pukul 03:52 WIB, Rabu (25/9/2024).
Hal tersebut telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199, dimana masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dipidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.
Agus menambahkan KAI akan terus melakukan kampanye dan mengajak Pemda, Polri, serta pemangku kepentingan lainnya untuk bersama-sama dalam upaya mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di perlintasan kereta api.
Selain itu, dia juga mengajak masyarakat untuk mematuhi rambu-rambu di perlintasan sebidang dan meningkatkan disiplin berlalu lintas demi mewujudkan keselamatan bersama.
"KAI juga secara tegas akan menempuh proses jalur hukum bagi masyarakat yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalulintas di perlintasan," Agus.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya