Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Bina Kewilayahan

Kabupaten Bekasi Juara Satu Penetapan Batas Desa

Foto : ANTARA/HO-Prokopim Pemkab Bekasi

Dirjen Bina Pemerintahan Desa pada Kemendagri RI Yusharto Huntoyungo menyerahkan penghargaan kepada Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan saat Rakornas Percepatan Penyelesaian Peta Batas Administrasi Desa Tahun Anggaran 2022 di Hotel Discovery Ancol, Jakarta Utara, Rabu (29/6).

A   A   A   Pengaturan Font

BEKASI - Pemerintah Kabupaten Bekasi berhasil meraih juara setelah mencapai peringkat pertama tingkat nasional dalam sebuah penghargaan penyelesaian penetapan dan penegasan batas desa di seluruh wilayah. Kegiatan ini digelar Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri.
Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan, Kamis (30/6), mengatakan apresiasi ini berkat komitmen pemerintah daerah mewujudkan tertib administrasi. Hal itu ditempuh melalui kerja sama berbagai unsur sehingga seluruh desa memiliki batas yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati Bekasi.
"Syukurlah dalam satu bulan kerja keras membuahkan hasil. Kita memperoleh peringkat satu nasional sebagai kabupaten di mana semua desa sudah memiliki batas. Ini ditetapkan peraturan bupati. Kami juga menjadi satu-satunya di Jawa Barat untuk kabupaten-kota yang seluruh desanya sudah memiliki batas," katanya.
Dia mengatakan komitmen percepatan penetapan batas desa dilakukan dengan menyusun strategi melalui komunikasi dan konsolidasi dengan seluruh kepala desa, camat, serta Badan Informasi Geospasial (BIG) yang membantu memetakan titik-titik wilayah desa. Pertama, komunikasi dan konsolidasi dengan BIG karena. Ini untuk membantu kita terkait peta-petanya.
"Para kepala desa dan camat yang dikoordinasikan DPMD. Itu terus-menerus hampir dua tahun kita kerjakan, walaupun ada pergantian pimpinan, tidak terhenti," ucapnya. Dani menjelaskan ada beberapa manfaat ketika batas desa ditetapkan. Salah satunya secara administratif batas desa Kabupaten Bekasi sudah tertuang dalam peraturan, sehingga dari sisi administrasi, politik, sosial, dan ekonomi memiliki kepastian.
"Secara administratif sekarang batas desa tertuang dalam produk hukum. Kemudian dari segi administrasi, sosial politik, dan ekonomi dapat kepastian," katanya. Ketiga, aspirasi masyarakat terkait pemekaran kabupaten atau daerah akan sangat terbantu karena Perbup sudah tersedia.
Dani juga memastikan tetap akan membangun sosialisasi yang baik dengan dunia usaha dan masyarakat mengenai selesainya batas desa tersebut agar bisa menjadi panduan bersama. "Selesainya batas desa ini tentu tidak berarti tuntas karena dinamika. Kemudian, perlu sosialisasi kepada dunia usaha dan masyarakat untuk panduan, serta bagi para camat dan kepala desa agar terus percaya diri bahwa kalau konsisten kita akan bisa meraih prestasi lain.
Sementara itu, Dirjen Bina Pemerintahan Desa pada Kementerian Dalam Negeri, Yusharto Huntoyungo, berharap para kepala daerah segera menindaklanjuti persoalan ini dengan membangun komitmen untuk mendorong percepatan penyelesaian peta batas administrasi desa. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top