Kabel Semrawut di Tiang-tiang Jakarta Perlu Segera Dibenahi
Pemprov DKI Jakarta memulai rencana pembenahan besar-besaran kabel fiber optik yang semrawut di beberapa wilayah Jakarta.
Undang-Undang No 25 tahun 2009 pasal 5 tentang Pelayanan Publik Redi telah menjelaskan, kabel telekomunikasi (komunikasi dan informasi), air, listrik merupakan bagian dari barang milik publik. Tujuannya agar harga barang dan jasa di masyarakat lebih murah.
Redi menegaskan, sudah seharusnya pemerintah daerah memberikan privilege khusus terhadap sektor telekomunikasi, sebagai konsekuensi dari pernyataan bahwa jaringan telekomunikasi yang merupakan bagian milik publik.
Sejatinya, privilege khusus terhadap sektor telekomunikasi tersebut sudah tertuang dalam PP 52 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, PP 46 tahun 2021 tentang Pos Telekomunikasi Penyiaran, PM Kominfo 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan kebijakan untuk mempercepat transformasi digital.
Redaktur : Lili Lestari
Komentar
()Muat lainnya