Kabareskrim: Laporan terhadap Denny Indrayana terkait Kebocoran Putusan MK Naik ke Penyidikan
Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Agus Andrianto
Ia menilai kasus tersebut sudah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat sehingga pihaknya memerintah langsung Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) dan Dittipidsiber untuk menangani kedua kasus tersebut secara cepat.
"Saya minta kepada Pak Dirtipidum dan Dirsiber untuk menangani kasus ini secara cepat sehingga bisa menjawab tuntutan masyarakat agar kasus ini segera diselesaikan," kata Agus.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menerima laporan polisi pada hari Rabu (31/5) terkait dengan dugaan tindak pidana, yakni ujaran kebencian (SARA), berita bohong (hoaks), penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 15 UU No. 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
Laporan tersebut dilaporkan oleh Andi Windo Wahidin dengan terlapor pemilik atau pengguna akun Twitter @dennyindrayana dan pemilik atau pengguna akun Instagram @dennyindrayana99. Laporan teregister dengan nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri.
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya