Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kabareskrim: Laporan terhadap Denny Indrayana terkait Kebocoran Putusan MK Naik ke Penyidikan

Foto : antarafoto

Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Agus Andrianto

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Agus Andrianto menyebut laporan polisi terhadap Denny Indrayana terkait dengan kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi sistem pemilu.

Agus mengatakan bahwa Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri yang menangani laporan polisi tersebut. "Sudah ditangani oleh Pak Dirsiber, sudah tahap penyidikan," ujarnya di Jakarta, Senin (26/6).

Menurut calon Wakapolri itu, penanganan laporan tersebut masih berproses. Terkait dengan adanya beberapa unjuk rasa di sejumlah lokasi terkait kasus itu juga sedang didalami oleh pihaknya apakah masuk dalam lingkup menimbulkan keonaran atau tidak.

"Kemarin sempat terjadi beberapa lokasi unjuk rasa. Apakah itu masuk dalam lingkup menimbulkan keonaran atau tidak? Nanti keterangan ahli yang menentukan, jadi masih berproses," ujarnya.

Jenderal bintang tiga itu mengatakan bahwa secepatnya pihaknya akan meminta atau memeriksa saksi dan juga ahli-ahli terkait dengan kasus tersebut.

Ia menilai kasus tersebut sudah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat sehingga pihaknya memerintah langsung Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) dan Dittipidsiber untuk menangani kedua kasus tersebut secara cepat.

"Saya minta kepada Pak Dirtipidum dan Dirsiber untuk menangani kasus ini secara cepat sehingga bisa menjawab tuntutan masyarakat agar kasus ini segera diselesaikan," kata Agus.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menerima laporan polisi pada hari Rabu (31/5) terkait dengan dugaan tindak pidana, yakni ujaran kebencian (SARA), berita bohong (hoaks), penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 15 UU No. 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

Laporan tersebut dilaporkan oleh Andi Windo Wahidin dengan terlapor pemilik atau pengguna akun Twitter @dennyindrayana dan pemilik atau pengguna akun Instagram @dennyindrayana99. Laporan teregister dengan nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top