Kabar Gembira untuk Warga Jabar
uang
Foto: istJAKARTA – Masyarakat Jawa Barat boleh bergembira. Mengapa demikian? Sebab para pekerja Jabar upahnya akan naik.
Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat untuk 2025 disepakati oleh Pemprov Jabar, pengusaha dan serikat pekerja, untuk naik sebesar 6,5 persen sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16/2024 tentang Pengupahan.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar Roy Jinto mengatakan kenaikan UMP 6,5 persen itu telah dibahas dan disepakati oleh Dewan Pengupahan Jawa Barat yang terdiri serikat pekerja, pengusaha, pemerintah dan pakar.
"Sudah selesai, besaran naiknya 6,5 persen, tinggal nunggu ditetapkan hari ini oleh Penjabat (Pj) Gubernur," ujar Roy, dikutip antara, di Bandung, Rabu.
Setelah penetapan UMP, lanjut Roy, pemerintah kabupaten/kota selanjutnya akan membahas dan menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) yang paling lambat harus rampung 18 Desember 2024.
Berita Trending
- 1 Pemanasan Bagus Madrid Jelang Bertemu Atalanta
- 2 Akhirnya Setelah Gelar Perkara, Polisi Penembak Siswa di Semarang Ditetapkan Sebagai Tersangka
- 3 Kabar Menggembirakan, Kemenag Berikan Perlindungan Jamsostek ke 165 Ribu Guru Madrasah
- 4 Jakarta Luncurkan 200 Bus Listrik
- 5 Dede Yusuf Ungkap Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada Serentak Salah Satunya karena Masyarakat Jenuh
Berita Terkini
- Atas Pembatalan Persetujuan Bangunan Gedung Kedubes India, PTTUN Kuatkan Putusan PTUN Jakarta
- Presiden Prabowo Minta Polri Makin Profesional dalam Layani dan Mengabdi ke Masyarakat
- Single ‘Winter Ahead’ Antar V BTS Debut di Billboard Hot 100
- Makan Bergizi Gratis Mulai Januari 2025, Wamendagri Bima Arya Minta Lakukan Ini
- Swara Prambanan 2024 akan Tampilkan Raisa, Vina Panduwinata, JKT48