Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kabar Gembira, Tenaga Alih Daya Penunjang Pemkot Surabaya Dapat Gaji ke-13

Foto : ANTARA/HO-Diskominfo Surabaya

Ilustrasi - Balai Kota Surabaya.

A   A   A   Pengaturan Font

"Seperti non-ASN yang gajinya Rp4,3 juta tidak dapat lagi gaji ke-13. Ini bukanlah kebijakan dari wali kota, tapi ini merupakan kebijakan menteri," ujarnya.

Sementara itu, kepada pegawai ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapatkan gaji ke-13 dan ke-14. Kemudian untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memperoleh gaji ke-13.

Lebih lanjut, untuk gaji ke-14 yang diterima oleh PNS merupakan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP), sumbernya melihat pada kekuatan anggaran pemkot setempat.

"Saya harap anda lebih banyak bersyukur, sebab TPP staf yang paling rendah di Pemkot Surabaya sama dengan TPP kepala dinas di daerah lain," tutur dia.

Dia menambahkan untuk persentase TPP yang diterima PNS Pemkot Surabaya tahun ini mencapai 75 persen, dari yang sebelumnyadi angka 25 persen.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top