Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kabar Gembira Sekarang Vaksin Moderna Bisa untuk Masyarakat Umum, Ini Syaratnya

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah menyetujui pemberian vaksin booster untuk para tenaga kesehatan tertuang dalam surat edaran Kemenkes RI nomor HK.02.01/I/1919/2021. Tentang Vaksinasi Dosis Ketiga Bagi Seluruh Tenaga Kesehatan, Asisten Tenaga Kesehatan dan Tenaga Penunjang yang Bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Diketahui antibodi akan menurun setelah 6 bulan mendapatkan vaksin kedua, pemberian vaksin booster ini diharapkan bisa melindungi para tenaga kesehatan dari infeksi Covid-19.

Langkah ini juga rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) disampaikan kepada Kemenkes RI dalam surat nomor 71/ITAGI/Adm/VII/2021 pada 8 Juli 2021 lalu.

Beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan vaksin booster adalah sebagai berikut:

  1. Tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, dan tenaga penunjang berusia minimal 18 tahun.
  2. Vaksinasi ketiga diberikan dengan jarak minimal 3 bulan setelah vaksin kedua. Jika masih kurang dari tiga bulan, maka vaksinasi ditunda.
  3. Tidak boleh memiliki riwayat alergi berat.
  4. Tidak memiliki penyakit penyerta atau penyakit penyerta dalam kondisi terkontrol.
  5. Tidak sedang dalam pengobatan imunosupresif, seperti kortikosteroid dan kemoterapi.

Seperti diketahui, vaksin Moderna awalnya hanya digunakan sebagai booster untuk vaksin ketiga untuk para tenaga kesehatan (nakes). Namun sekarang masyarakat umum bisa mendapatkan vaksin Covid-19 Moderna. Tetapi, perlu diingat pemberian vaksin Moderna bagi masyarakat umum bukan sebagai booster, melainkan vaksinasi dosis pertama dan kedua.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Aris N

Komentar

Komentar
()

Top