Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kabar Gembira Sekarang Vaksin Moderna Bisa untuk Masyarakat Umum, Ini Syaratnya

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menegaskan vaksin Moderna dosis satu dan dua dapat digunakan untuk masyarakat umum yang belum pernah divaksin sebelumnya dan diperuntukan untuk usia diatas 18 tahun.

Sementara suntikan Moderna sebagai booster bagi para tenaga kesehatan tetap dilakukan.

Vaksin Covid-19 Moderna di Jakarta diperuntukkan bagi masyarakat umum yang memiliki kondisi khusus seperti Ibu hamil, kondisi immunocompromised seperti gangguan autoimun, penderita kanker, gagal ginjal, dan penderita lain yang termasuk komorbid berat.

  • Syarat mendapat vaksin Moderna

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Dinas Kesehatan Dinkes DKI Jakarta bernomor 8561/-1.772.1 menyebutkan vaksin Moderna hanya diberikan bagi:

  1. Warga yang berusia di atas 18 tahun.
  2. Belum pernah mendapat vaksinasi Covid-19 dosis satu dan kedua.
  3. Tidak dapat menggunakan vaksin Covid-19 AstraZenecca dan Sinovac. Hal itu dibuktikan berdasarkan surat keterangan dokter yang berpraktek di fasilitas kesehatan mana pun tidak harus BPJS dan surat tersebut diarsipkan oleh fasilitas kesehatan penyuntik.
  4. Hanya diberikan kepada masyarakat dengan KTP atau domisili DKI Jakarta, dibuktikan dengan surat domisili yang dikeluarkan minimal oleh RT setempat dan surat tersebut diarsipkan oleh fasilitas kesehatan penyuntik.
  5. Mengisi pendaftaran di bit.ly/daftarvaksinautoimun
  6. Menunggu konfirmasi lokasi dan jam melalui pesan WhatsApp atau surat elektronik paling lambat dilakukan tanggal 3 Oktober 2021, dengan interval pemberian dosis kedua selama 28 hari.

Editor : Fiter Bagus
Penulis : Aris N

Komentar

Komentar
()

Top