Kabar Gembira, Sekarang Ibu Hamil Sudah Bisa Ikut Vaksin COVID-19
Foto : istimewa
Dalam aturan tersebut juga menjelaskan bahwa vaksinasi bagi ibu hamil masuk dalam kriteria khusus. Oleh karenanya, proses skining atau penapisan terhadap status kesehatan sasaran sebelum dilakukan pemberian vaksinasi dilakukan lebih detail dibandingkan sasaran lain. Format skrining pada kartu kendali untuk ibu hamil pun juga telah disiapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Vaksinasi yang digunakan adalah jenis vaksin Covid-19 Pfizer, Moderna dan Sinovac juga akan disesuaikan dengan yang ada di Indonesia.
Editor : Fiter Bagus
Penulis : Zulfikar Ali Husen
Komentar
()Muat lainnya