Kabar Gembira, Kapal Hasil Rampasan Dihibahkan untuk Nelayan
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono di Pangkalan PSDKP Batam, Kepulauan Riau, Rabu (21/8/2024).
Batam - Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) tidak lagi menenggelamkan atau mengebom kapal hasil rampasan yang melanggar aturan dengan cara menghibahkan kapal-kapal tersebut untuk nelayan agar bisa dimanfaatkan.
"Pak Menteri Trenggono solusinya menghibahkan. Dihibahkan kepada kelompok nelayan yang membutuhkan itu lebih bermanfaat," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono di Pangkalan PSDKP Batam, Kepulauan Riau, Rabu.
Ipunk, sapaan akrab Pung Nugroho menjelaskan praktik menenggelamkan kapal tidak efisien, karena membutuhkan biaya dan tidak ramah lingkungan.
Dia mencontohkan, beberapa kapal yang pernah ditenggelamkan, dengan cara menaruh pemberat di atas kapal berupa batu, lalu ditenggelamkan.
"Tapi ketika kapal sampai ke dasar perairan, ada arus bawah menggulingkan kapal, batu-batunya tumpah ke dasar, kapalnya naik permukaan," katanya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya