Kabar Gembira! Jokowi Kirim Surat Presiden Pembahasan RUU ITE ke DPR
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengatakan Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah mengirim Surat Presiden (Surpres) dalam pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Mahfud menyebutkan, Jokowi mengirim Surpres tersebut kepada DPR pada 16 Desember 2021. Keterangan Mahfud, Jokowi meminta untuk segera para wakil rakyat itu membahasnya.
"Surat sudah ditandatangani Presiden, dan Surat Presiden tersebut sudah dikirim ke DPR pada 16 Desember 2021 lalu," kata Mahfud dalam keterangannya, Jumat (24/12).
Sementara, surat Presiden pada 16 Desember 2021 tersebut bernomor R-58/Pres/12/2021 dengan perihal RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11/2008 tentang ITE, dan melampirkan satu berkas naskah RUU.
Isi surat didalamnya selain menyampaikan RUU, juga agar RUU tersebut segera dibahas dalam sidang DPR guna mendapatkan persetujuan dengan prioritas utama.
Halaman Selanjutnya....
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya