Kabar Gembira, 197 Mahasiswa Terima Beasiswa dari Pemkab Rejang Lebong
Dokumen - Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Rejang Lebong.
Foto: ANTARA/Nur MuhamadRejang Lebong - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menyebutkan sebanyak 197 orang mahasiswa asal daerah itu akan menerima bantuan beasiswa mahasiswa berprestasi dari pemerintah daerah setempat.
Sekretaris Dikbud Rejang Lebong Hanapi di Rejang Lebong, Kamis, mengatakan Pemkab Rejang Lebong dalam APBD tahun 2024 telah menyiapkan anggaran bantuan beasiswa mahasiswa berprestasi untuk anak-anak asal daerah itu yang kuliah di dalam kota maupun luar kota dengan total mencapai Rp900 juta.
"Dari 224 mahasiswa yang mendaftarkan diri sebagai calon penerima bantuan beasiswa ini setelah dilakukan verifikasi yang memenuhi syarat sebanyak 197 orang, dan 24 pendaftar lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat, Bantuan beasiswa ini akan disalurkan dalam waktu dekat," kata dia.
Dia menjelaskan pendaftar yang tidak memenuhi syarat penerima bantuan beasiswa berprestasi tersebut karena berkasnya tidak lengkap, serta tidak memenuhi persyaratan lainnya.
"Dari anggaran yang disiapkan sebesar Rp900 juta ini dengan jumlah calon penerima sebanyak 197 orang maka yang akan terserap sebesar Rp805 juta, sedangkan sisanya akan dikembalikan ke kas daerah," terangnya.
Menurut dia, bantuan beasiswa mahasiswa berprestasi Pemkab Rejang Lebong ini kepada anak-anak asal daerah itu yang kuliah di perguruan tinggi negeri maupun swasta yang ada di wilayah itu maupun di luar kota, di mana bantuan diberikan dalam bentuk uang kuliah tunggal (UKT).
Sedangkan untuk persyaratan penerima bantuan itu sesuai dengan Perbup tentang Beasiswa Mahasiswa Berprestasi Pemkab Rejang Lebong diberikan kepada mereka yang kuliah di program studi baik PTN/PTS yang telah terakreditasi A.
Persyaratan penerima bantuan beasiswa berprestasi yang diberikan kepada mahasiswa yang kuliah di PTN harus memiliki IPK 3,50 kecuali untuk jurusan teknik, farmasi dan kedokteran mempunyai IPK 3,00.
Kemudian untuk mahasiswa dari perguruan tinggi swasta atau PTS mempunyai IPK minimal 3,75 kecuali untuk jurusan teknik, farmasi dan kedokteran mempunyai IPK 3,25 dan harus dibuktikan dengan foto copy kartu hasil studi.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Indonesia Tunda Peluncuran Komitmen Iklim Terbaru di COP29 Azerbaijan
- 2 Penerima LPDP Harus Berkontribusi untuk Negeri
- 3 Ini yang Dilakukan Kemnaker untuk Mendukung Industri Musik
- 4 Ini Kata Pengamat Soal Wacana Terowongan Penghubung Trenggalek ke Tulungagung
- 5 Bayern Munich Siap Pertahankan Laju Tak Terkalahkan di BunĀdesliga
Berita Terkini
- Keren Terobosan Ini, Pusat Budaya Indonesia Diresmikan di Turki
- Indikator: Elektabilitas Pasangan Pramono-Rano Paling Unggul di Pilkada DKI
- Gerak Cepat, Resmob Polda Sulut Tangkap Tersangka Pembunuh Ibu dan Anak
- Warga Diminta Waspada, Gunung Ibu di Halmahera Barat Masih Berstatus Siaga
- Petrokimia Gresik Pertahankan Gelar Juara Livoli Divisi Utama