Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kabar Baik, Warga Keturunan Indonesia di Filipina Akan Mendapat Paspor dari Kemenkumham

Foto : Antara/Humas Kemenkumham

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna H Laoly.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna H Laoly dijadwalkan akan menyerahkan secara simbolis paspor bagi warga keturunan Indonesia yang berdomisili di Filipina pada akhir Maret 2022.

"Paspor itu bukti kewarganegaraan. Jadi warga keturunan Indonesia di Filipina yang memang sudah terkonfirmasi sebagai WNI berhak memperoleh paspor," kata Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh dikutip dari laman resmi Ditjen Imigrasi di Jakarta, Minggu (6/3).

Paspor tersebut akan diserahkan Menkumham kepadaRegistered Indonesian Nationals(RINs) atau keturunan Indonesia di Filipina yang terdaftar melalui skema pendataan periode 2016 sampai dengan 2019.

Hingga tahun 2022 sebanyak 635 orang RINs sudah mendapatkanendorsement special non-immigrant visadari Departemen Kehakiman (DoJ) Filipina.

Pemerintah Filipina melaluiDepartment of Justice(DoJ) dan KJRI Davao City bersama asistensi kantor UNHCR Filipina, menginisiasi program pendaftaran dan konfirmasi kewarganegaraan terhadap 8.745 warga negara keturunan Indonesia yang ada di Mindanao.

Warga negara keturunan Indonesia yang ada di Filipina disebut jugaPersons of Indonesian Descent(PIDs). Sementara, warga negara keturunan Filipina yang ada di Indonesia disebut sebagaiPersons of Philippines Descent(PPDs).

Sebagaimana diketahui, letak geografis terdekat Indonesia-Filipina adalah Mindanao dan Sulawesi Utara yang berimplikasi hadirnya warga negara keturunan yang perlu diperjelas status kewarganegaraannya.

Dari pendataan 8.745 orang tersebut terkonfirmasi 3.345 WNI/RINs dimana 466 di antaranya berstatus sebagai anak berkewarganegaraan ganda, 2.758 orang sebagai warga negara Filipina, dan 2.400 orang tidak hadir atau melanjutkan proses.

Menindaklanjuti hal tersebut, pada 27 Juni 2018 pemerintah Filipina menerbitkan surat edaran yang mengatur tentang pemberian visa dan izin tinggalspecial non-immigrantbagi RINs dengan masa tinggal lima tahun tanpa dipungut biaya.

Pada saat yang sama di tahun 2018, pemerintah Indonesia melalui KJRI Davao City menerbitkan 1.259 dokumen perjalanan bagi RINs, jelas dia.

"Jadi, ini sebagai perwujudan hubungan baik Indonesia-Filipina yang telah lama terjalin," ujarnya.


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top