Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kabar Baik! Pegawai Negeri Sipil Diperbolehkan Mudik Lebaran 2022 Tapi Harus Ikuti Larangan Ini, Begini Aturannya

Foto : setkab.go.id

Aparatur Sipil Negara (ASN)

A   A   A   Pengaturan Font

Pemerintah telah memberikan izin bagi masyarakat, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS untuk dapat melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman saat lebaran. Namun, bagi mereka yang ingin melakukan perjalanan mudik dilarang menggunakan mobil dinas.

Hal tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. SE tersebut diteken oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.

"Para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas," bunyi SE tersebut, dikutip Kamis (14/4).

Kemudian, dalam SE juga tertulis para PPK dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya pada saat sebelum dan sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Namun, cuti tahunan diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai di masing - masing instansi.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Rivaldi Dani Rahmadi

Komentar

Komentar
()

Top