![Jumlah Penyampaian SPT Turun Dibanding Tahun Lalu](https://koran-jakarta.com/images/article/phph0lpyo_resized.jpg)
Pelaporan Pajak
Jumlah Penyampaian SPT Turun Dibanding Tahun Lalu
![Jumlah Penyampaian SPT Turun Dibanding Tahun Lalu](https://koran-jakarta.com/images/article/phph0lpyo_resized.jpg)
Foto : ANTARA/Puspa Perwitasari
Pelonggaran batas waktu dari sebelumnya pada 31 Maret 2020 adalah untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dalam menyampaikan SPT Tahunan.
Selain itu, relaksasi ini juga diberikan untuk penyampaian SPT Masa PPh Pemotongan/ Pemungutan untuk Masa Pajak Februari 2020, dengan batas waktu pelaporan sampai 30 April 2020 tanpa sanksi keterlambatan.
Baca Juga :
Gaet Pengunjung
Wajib Pajak yang ingin menyampaikan SPT bisa melalui layanan elektronik e-filing maupun e-Form atau secara manual menggunakan layanan pos.
Baca Juga :
KTT AIS Forum Momentum Gerakkan Ekonomi Biru
Ant/E-10
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya