Jumlah Denda PSBB Capai Rp4 Miliar
Petugas Satpol PP mendata warga yang melanggar aturan protokol kesehatan COVID-19 selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di kawasan Juanda, Jakarta, Jumat (21/8/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 yang berisi sanksi bagi setiap warga, pelaku usaha dan penanggung jawab fasilitas umum (fasum) yang berulang kali melanggar protokol kesehatan COVID-19 berupa sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasum dengan mengenakan rompi selama satu jam atau denda administrasi sebesar Rp250 ribu
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol) PP Jakarta Pusat Bernard Tambunan mengatakan sudah dua orang petugasnya menjadi korban penabrakan oleh warga yang membawa kendaraan bermotor saat menghindari Operasi Tertib Masker (Tibmask) selama pandemi Covid-19 "Selama Operasi Tibmasksudah dua petugas yang ditabrak oleh pengendara di Jakarta Pusat," kata Bernard.
Bernard mengatakan peristiwa penabrakan terbaru dialami oleh petugasnya di kawasan Karang Anyar, Sawah Besar pada Selasa (1/9) kemarin.
"Itu kan kemarin yang terbaru ditabrak empat remaja yang ga pakai masker di Karanganyar itu," kata Bernard.
n jon/Ant/P-5
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya