Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Jumlah Denda PSBB Capai Rp4 Miliar

Foto : . ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj. (

Petugas Satpol PP mendata warga yang melanggar aturan protokol kesehatan COVID-19 selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di kawasan Juanda, Jakarta, Jumat (21/8/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 yang berisi sanksi bagi setiap warga, pelaku usaha dan penanggung jawab fasilitas umum (fasum) yang berulang kali melanggar protokol kesehatan COVID-19 berupa sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasum dengan mengenakan rompi selama satu jam atau denda administrasi sebesar Rp250 ribu

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Jumlah denda akumulasi pelanggaran ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi fase kelima hingga saat ini mencapai 4 miliar rupiah.

"Jumlah denda tersebut adalah hasil sanksi pada pelanggar mulai dari PSBB tahap II tanggal 22 Mei, hingga tanggal 31 Agustus 2020 di masa PSBBtransisi fase kelima," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta, Arifin Arifin , di Jakarta, , Rabu (2/9).

Arifin merinci untuk akumulasi denda pada masa PSBB transisi, pelanggaran yang mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 51 tahun 2020 meliputi denda perorangan terkait pelanggaran penggunaan masker menjadi yang paling besar yaitu sebanyak 1.944.940.000 rupiah.

Sedangkan untuk sanksi denda pelanggar dari tempat usaha sebesar 831.500.000 rupiah. Kemudian, dari pelanggaran kegiatan sosial budaya jumlah denda sebesar 284 juta rupiah. Dengan jumlah total 3.060.440.000 rupiah.

Sedangkan untuk akumulasi denda masa PSBB transisi, pelanggaran yang mengacu pada Pergub nomor 79 tahun 2020 meliputi pelanggaran penggunaan masker sebesar 93.590.000 rupiah.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top