Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Jumlah Denda PSBB Capai Rp4 Miliar

Foto : . ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj. (

Petugas Satpol PP mendata warga yang melanggar aturan protokol kesehatan COVID-19 selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di kawasan Juanda, Jakarta, Jumat (21/8/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 yang berisi sanksi bagi setiap warga, pelaku usaha dan penanggung jawab fasilitas umum (fasum) yang berulang kali melanggar protokol kesehatan COVID-19 berupa sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasum dengan mengenakan rompi selama satu jam atau denda administrasi sebesar Rp250 ribu

A   A   A   Pengaturan Font

Arifin melanjutkan, akumulasi sanksi denda pada PSBB tahap II sebesar 302.100.000 rupiah. Untuk PSBB tahap III akumulasi sanksi denda sebesar 597.700.000 rupiah . Kemudian pada PSBB masa transisi akumulasi denda sebesar 3.154.030.000 rupiah

"Jadi jumlah total sanksi denda yang terkumpul hingga saat ini sebanyak 4.053.830.000 rupiah," katanya.

Meski dana denda yang terbilang cukup tinggi, Arifin menyebut berdasarkan pantauan pihaknya yang berfokus pada pelanggaran penggunaan masker, disiplin warga akan hal tersebut sudah lebih baik.

Korban Penabrakan
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top