Judi Online Masih Marak Meski Sudah Ada Aturan Pidana, Apa Masalahnya?
Tindak pidana judi online.
Deretan aturan pidana yang menjerat pelaku judi online ternyata belum efektif sebagai alat kontrol sosial terhadap masyarakat.
Febri Jaya, Universitas Internasional Batam
Fenomena perjudian sudah terjadi sejak lama. Zaman sekarang, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi menyebabkan munculnya cara-cara baru untuk melakukan perjudian, yaitu secara online atau daring. Ini dapat terjadi karena adanya sarana dan media yang memudahkan masyarakat untuk mengakses situs dan aplikasi yang memiliki unsur perjudian.
Di Indonesia, perjudian telah dilarang dalam Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Selain itu, Pasal 303 KUHP mengenakan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak Rp 10 juta bagi para pemain judi.
Meskipun telah dilarang oleh hukum Indonesia, judi online masih banyak ditemukan di masyarakat. Dilihat dari sudut pandang sosiologi hukum, deretan aturan pidana yang menjerat pelaku judi online ternyata belum efektif dalam menjadi alat kontrol sosial terhadap masyarakat.
Pengertian efektivitas hukum dapat diartikan sebagai suatu pengukuran terhadap nilai kemampuan suatu kaidah hukum dalam mencapai tujuannya sebagaimana yang ditentukan pada tujuan dibentuknya hukum tersebut. Keberhasilan suatu kaidah hukum dalam mencapai tujuannya dapat diukur dengan melihat bagaimana hukum itu berhasil mengatur perilaku masyarakat.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : -
Komentar
()Muat lainnya