Jual Beli Kursi Terjadi di PPDB 2017
Kemdikbud diminta segera melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap pelaksanaan PPDB di seluruh Indonesia.
JAKARTA - Ombudsman RI menemukan terjadinya maladministrasi yang berkaitan dengan pelaksanaan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Ombudsman meminta Kemdikbud untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan PPDB, untuk menghindari pelanggaran yang terus berulang setiap tahun.
Komisioner Ombudsman RI, Ahmad Su'adi, menyarankan agar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) segera melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap pelaksanaan PPDB. Ini diperlukan demi perbaikan dalam mempersiapkan pelaksanaan PPDB tahun ajaran berikutnya. Ia mengatakan hasil pemantauan tim Ombudsman RI pada PPDB 2017 ditemukan adanya maladministrasi. "Dengan adanya evaluasi diharapkan kasus yang sama dalam proses penyelenggaraan PPDB tidak terjadi lagi," tegas Su'adi, di Jakarta, Senin (31/7).
Salah satu maladministrasi yang ditemukan dalam pelaksanaan PPDB 2017 yakni adanya aturan dan petunjuk teknis (Pergub/PerBup/PerWal/Juknis) yang tidak mengacu pada Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017. "Bahkan, peraturan pelaksanaannya tidak jelas sehingga menghambat masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik yang baik dalam PPDB," kata Su'adi.
Ombudsman RI melakukan pemantauan pelaksanaan PPDB 2017, terutama di jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sekolah sejenis yang sederajat secara nasional. Pemantauan dilakukan dalam rangka menjalankan tugas pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya