Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penerimaan Siswa Baru - Mendikbud Janji Benahi Pelaksanaan PPDB secara Sistemik

Jual Beli Kursi Terjadi di PPDB 2017

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Kemdikbud diminta segera melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap pelaksanaan PPDB di seluruh Indonesia.

JAKARTA - Ombudsman RI menemukan terjadinya maladministrasi yang berkaitan dengan pelaksanaan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Ombudsman meminta Kemdikbud untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan PPDB, untuk menghindari pelanggaran yang terus berulang setiap tahun.

Komisioner Ombudsman RI, Ahmad Su'adi, menyarankan agar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) segera melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap pelaksanaan PPDB. Ini diperlukan demi perbaikan dalam mempersiapkan pelaksanaan PPDB tahun ajaran berikutnya. Ia mengatakan hasil pemantauan tim Ombudsman RI pada PPDB 2017 ditemukan adanya maladministrasi. "Dengan adanya evaluasi diharapkan kasus yang sama dalam proses penyelenggaraan PPDB tidak terjadi lagi," tegas Su'adi, di Jakarta, Senin (31/7).

Salah satu maladministrasi yang ditemukan dalam pelaksanaan PPDB 2017 yakni adanya aturan dan petunjuk teknis (Pergub/PerBup/PerWal/Juknis) yang tidak mengacu pada Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017. "Bahkan, peraturan pelaksanaannya tidak jelas sehingga menghambat masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik yang baik dalam PPDB," kata Su'adi.

Ombudsman RI melakukan pemantauan pelaksanaan PPDB 2017, terutama di jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sekolah sejenis yang sederajat secara nasional. Pemantauan dilakukan dalam rangka menjalankan tugas pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik.

Su'adi merunut Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 diterbitkan pada bulan Mei 2017, dengan begitu rentang waktunya dinilai terlalu dekat dengan pelaksanaan PPDB. Kondisi inilah yang menyebabkan daerah mengalami kesulitan untuk menyesuaikan dengan aturan pada permendikbud tersebut. Sementara itu, lanjut dia, sebagian daerah sudah menerbitkan aturan terlebih dahulu. Inilah yang mengakibatkan banyak satuan pendidikan (sekolah) mengalami kesulitan penyesuaian sehingga terjadi maladministrasi.

Rentang waktu yang terlalu dekat dengan waktu pelaksanaan PPDB ini juga menyebabkan minimnya sosialisasi terkait perubahan Juknis PPDB kepada masyarakat. Akibatnya, pelaksanaannya di lapangan membuat masyarakat bingung. "Dan ini menyebabkan ketidakpastian kepada masyarakat," tegas Su'adi. Di beberapa daerah ditemukan sistem online PPDB tidak beroperasi dengan baik (server down), sehingga sekolah terganggu dalam memberikan jawaban kepada masyarakat terkait permasalahan tersebut.

Hal ini juga menyebabkan potensi penyimpangan sangat tinggi. Selain itu juga masih ditemukan maladministrasi jual beli kursi antara sekolah dengan orang tua murid. "Masih terjadi campur tangan para pejabat daerah dan orang-orang tertentu untuk mempengaruhi dan/atau memaksa sekolah untuk menerima anak didik dari orang-orang tertentu dengan melakukan maladministasi," papar Su'adi.

Lakukan Pembenahan

Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjjir Effendy, berjanji akan segera melakukan pembenahan pelaksanaan PPDB secara sistemik. "Saran dan masukan dari Ombudsman akan kami jadikan dasar dalam penyempurnaan kebijakan, kritik, dan saran akan diperhatikan," jelasnya. Lebih lanjut, mantan Rektor Universitas Muhammdiyah ini mengatakan bahwa hasil PPDB akan menjadi titik tolak penataan yang menyeluruh bagi sekolah-sekolah di Indonesia. "Termasuk sebagai dasar untuk melakukan redistribusi guru," tandasnya. cit/E-3

Komentar

Komentar
()

Top