Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Jonru Divonis 1,5 Tahun

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA-Jon Riah Ukur Ginting atau Jonru melalui kuasa hukumnya, Djuju Purwanto, masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun dalam kasus ujaran kebencian. "Untuk saat ini, kami pikir-pikir terlebih dulu," ucap, Djuju seusai sidang, Jumat (2/3)

Terkait vonis kliennya, Djuju menghargai keputusan hakim. Meski demikian, ia menilai hakim tidak mempertimbangkan dasar atau alasan apa pun dari pihak terdakwa, seperti pleidoi ataupun keterangan saksi ahli dari pihak pengacara.

"Selain itu, menurut kami, hakim juga menguraikan pertimbangan menggunakan barang bukti di persidangan yang sebetulnya hakim sendiri menyetujui itu bukan alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 5 dan 6 UU ITE," ucap Djuju.

Menurut Djuju, pandangan yang diunggah oleh Jonru adalah suatu pesan moral berdasarkan kebaikan. Apalagi, lanjut Djuju, unggahan tersebut juga berdasarkan nas Al Quran dan Hadist yang merupakan satu kebenaran dan itu tidak dapat dipidana. "Itu yang tidak dipertimbangkan (oleh hakim)," ucap Djuju.

Djuju mengungkapkan, hakim tidak mempertimbangkan bukti secara materiil dan lebih banyak mempertimbangkan hal yang normatif. Menurut Djuju, alat bukti yang diajukan dalam persidangan juga tidak sah karena tidak bisa diakses oleh JPU di depan persidangan. Jonru divonis bersalah terkait kasus ujaran kebencian. Ia dihukum penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta dengan subsider 3 bulan.

emh/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : M Husen Hamidy

Komentar

Komentar
()

Top