Jokowi Tanggapi Usulan Jabatan Kades 9 Tahun: Silakan ke DPR
Foto : Setkab.go.id
Presiden Joko Widodo usai meninjau proyek sodetan Sungai Ciliwung di Jakarta, Selasa (24/1).
Tuntutan yang disampaikan para kepala desa yakni meminta DPR untuk merevisi masa jabatan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Mereka meminta Pasal 39 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 direvisi, sehingga jabatan kepala desa yang awalnya enam tahun bisa menjadi sembilan tahun.
Editor : Fiter Bagus
Penulis : Rivaldi Dani Rahmadi
Komentar
()Muat lainnya