Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penerimaan Siswa Baru

Jokowi Minta Pemda Utamakan Pendidikan Anak-anak

Foto : ANTARA/NYOMAN HENDRA WIBOWO

Peserta didik saat mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun ajaran 2023/2024 di SMP Negeri 14 Denpasar, Bali, beberapa waktu lalu.

A   A   A   Pengaturan Font

KOTA BENGKULU - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mengutamakan kepentingan anak-anak bersekolah terkait adanya permasalahan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang dinilai masih banyak kekurangan.

"Masalah lapangan terkait PPDB selalu ada di semua kota dan provinsi Indonesia, yang paling penting diselesaikan dengan baik-baik dan anak-anak diberikan ruang seluasnya," katanya di Kota Bengkulu, Kamis (20/7).

Presiden mengatakan anak-anak harus memiliki pendidikan yang baik dan setinggi-tingginya dan kepala daerah, seperti bupati, wali kota, dan gubernur.

Sebelumnya, Perwakilan Ombudsman Bengkulu menghimpun ada empat laporan yang resmi masuk terkait dengan PPDB didominasi terkait jalur zonasi dan ada satu terkait prestasi. Sementara yang tengah berkonsultasi dan belum menyampaikan laporan secara resmi yakni sekitar 14 laporan, yaitu SMAN 5 Kota Bengkulu, SMAN 2 Kota Bengkulu, dan SMAN 7 Kota Bengkulu.

Kepala Asisten Pemeriksaan Ombudsman Bengkulu, Jaka Andhika, menyampaikan bahwa pihak Ombudsman melakukan pengecekan dokumen peserta didik yang lulus serta meminta penjelasan dari pihak sekolah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Bengkulu.

Berdasarkan hasil penyidikan yang pihaknya terima, ada penambahan 15 calon peserta didik. Dari 56 calon peserta didik, sesuai kuota yg ditetapkan, sehingga menjadi 71 calon peserta didik yang masuk pada jalur afirmasi di SMAN 5 Kota Bengkulu. "Sementara baru itu, karena masih kami dalami lagi dan periksa dokumennya lagi," katanya.

Ia mengatakan, pada laporan akhir pemeriksaan akan diberi kesimpulan, terkait ada atau tidaknya malaadministrasi di instansi terkait. Jika ditemukan maka akan dilakukan korektif kepada instansi yang di laporan.

"Kami masih menghimpun beberapa aduan dari ketiga sekolah tersebut dengan menggunakan metode respons cepat. Jadi, apabila laporan itu masuk kita akan konfirmasi dan minta penjelasan secara langsung ke pihak terkait," katanya.

Ia menambahkan dibutuhkan waktu satu hingga dua pekan terhadap hasil pemeriksaan tersebut yang nantinya kebijakan dikembalikan ke dinas bersangkutan.

"Ombudsman hanya memberikan tindakan korektif bukan memberi sanksi. Yang artinya hanya memberikan koreksi terhadap peraturan perundang-undangan," demikian Jaka Andhika.

Malaadministrasi

Di tempat terpisah, Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menyarankan agar peserta didik yang hingga kini belum menemukan atau diterima di sekolah negeri tahun ajaran 2023/2024 untuk segera mendaftar ke sekolah swasta.

"Sebenarnya juga bisa dialihkan ke sekolah-sekolah swasta yang kualitasnya juga tidak kalah dari sekolah negeri," kata Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, di Padang, Kamis.

Hal tersebut disampaikan Mokhammad Najih menanggapi masih adanya anak didik yang belum diterima di satuan pendidikan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akibat terkendala sistem zonasi.

Tidak hanya itu, lulusan Ilmu Hukum di Universitas Brawijaya tahun 1989 tersebut mengatakan seharusnya pemerintah daerah memperhatikan dan memantau ketersediaan ruang yang disiapkan masing-masing satuan pendidikan.

Pada kesempatan itu, Najih mengatakan akan memberikan teguran keras terhadap daerah yang melakukan malaadministrasi sekaitan proses PPDB. Misalnya, oknum yang melakukan intervensi kepada sekolah agar menerima peserta didik tertentu, namun tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kita akan berikan teguran dan peringatan kepada daerah yang masih melakukan hal itu (malaadministrasi). Sebab, tindakannya bertentangan dengan tujuan zonasi itu sendiri," ujar dia.

Tidak hanya itu, lembaga yang bertugas mengawasi jalannya pelayanan publik tersebut juga akan mendalami adanya indikasi warga yang pindah alamat domisili dalam waktu yang tergolong singkat. Hal itu patut dicurigai sebagai upaya agar anak didik diterima di sekolah yang dituju.

Untuk mendalami hal tersebut, Ombudsman RI akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri, termasuk juga dengan dinas pendidikan, hingga kepala daerah.


Redaktur : andes
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top