Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

John Kei Akan Jalani Sidang Di PN Jakarta Barat 13 Januari

Foto : ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.

Petugas membawa tersangka pelaku pembunuhan berencana dan penyerangan John Refra alias John Kei (tengah) saat pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/10/2020). Polda Metro Jaya melimpahkan tersangka John Kei bersama enam tersangka lainnya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melalui Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk selanjutnya disidangkan dalam kasus pembunuhan berencana dan penyerangan di kawasan Duri Kosambi, Jakarta Barat dan Perumahan Green Lake City, Kota Tangerang pada Minggu, 21 Juni 2020 silam.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA  - Pelaku penganiayaan dan pembunuhan, John Kei dijadwalkan menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar) pada 13 Januari 2021.


“Majelis Hakim menetapkan sidang Rabu,13 Januari 2021,” ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto, di Jakarta, Senin (13/1).


Eko mengatakan Majelis Hakim yang ditunjuk untuk menggelar sidang kasus John Kei terdiri dari terdiri dari Yulisar, SH.MH, Eko Aryanto SH. MH dan Kamaluddin, SH. MH.


Sementara itu, Eko membenarkan berkas perkara atas nama John Kei telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 30 Desember 2020.

Berkas perkara tersebut terdiri dari lima berkas.


Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi menyebutkan John Kei akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk proses hukum selanjutnya.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top