Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Jika Ada Intimidasi, Menko Polhukam Minta Tak Usah Dilawan Berlebihan

Foto : antarafoto

Menko Polhukam Mahfud MD

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md meminta apabila ada warga yang menerima intimidasi terkait pemilu sebaiknya tidak dilawan berlebihan, karena mereka tetap punya kuasa penuh atas pilihannya saat pemungutan suara.

Dia menegaskan konstitusi dan pemerintah menjamin setiap warga negara Indonesia yang punya hak memilih bebas menentukan pilihannya saat pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

"Saya ingin katakan kepada masyarakat, mungkin sekarang ada yang (secara) psikologis tidak enak, karena berbagai pendekatan, berbagai telepon-telepon yang setengah mengancam dan sebagainya. Menurut saya, tidak apa-apa. Itu ngak usah dilawan terlalu berlebihan, diiyakan saja," kata Mahfud Md. saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (3/1).

Dia menyampaikan tiap warga negara Indonesia bebas memilih sesuai kehendak dan hati nuraninya, bukan karena intimidasi.

"(Pilihan itu, red.) kembali ke hati nurani, karena lima tahun ke depan, nasib rakyat dan negara ini ditentukan oleh sikap rakyat dalam pemilu. Jadi, memilih sesuai ketentuan konstitusi, yaitu bebas, memilih sendiri, langsung, tidak boleh diwakilkan, lalu semua (yang) ikut memenuhi syarat, dan bebas memilih siapa saja dan rahasia," kata Menko Polhukam RI.

Jika ada kebocoran, terutama terkait pilihan warga, tentu itu pelanggaran terhadap aturan-aturan konstitusi dan perundang-undangan. Namun, Mahfud menilai pelanggaran itu menjadi tanggung jawab penyelenggara pemilu yang akan menindaklanjuti dan pemerintah yang mengawasi.

Di lokasi yang sama, Mahfud juga menegaskan seluruh aduan terkait pemilu dipantau oleh pemerintah.

Kemenko Polhukam telah membentuk satuan tugas (satgas) untuk memantau seluruh pengaduan dari masyarakat terkait pemilu ditindaklanjuti oleh penyelenggara pemilu.

"Sebagai Menko Polhukam, saya di sini membuka pintu terhadap pengaduan-pengaduan. Saya di sini punya satgas juga yang itu menampung pengaduan-pengaduan. Saya tahu pengaduan-pengaduan itu arahnya ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), ke Polri, dan ke KPU (Komisi Pemilihan Umum). Nanti, cross check-nya bisa di sini (Satgas Kemenko Polhukam), apakah laporan itu jalan atau tidak," kata Mahfud.

Terkait pemilu, masyarakat dapat melaporkan aduan pelanggaran pemilu ke Bawaslu. Sementara itu, untuk aduan terkait dugaan pelanggaran etika yang dilakukan penyelenggara pemilu, yaitu KPU dan Bawaslu, masyarakat dapat melaporkan itu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top