Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Jerinx Divonis Hukuman Satu Tahun Penjara

Foto : ANTARA/Dhemas Reviyanto

Terdakwa I Gede Aryastina atau Jerinx berpose sebelum mengikuti sidang pembacaan vonis (putusan) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp25 juta kepada Jerinx terkait kasus pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni Gearaka.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis musisi I Gede Aryastina alias Jerinx dengan hukuman penjara selama satu tahun dan denda 25 juta rupiah.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama satu tahun dan denda 25 juta rupiah subsider 1 bulan," kata Hakim Ketua Pengandilan Negeri Jakarta Pusat Surachmat saat membaca putusan vonis di ruang persidangan, Kamis (24/2).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni kurungan penjara selama dua tahun.

Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

Drumer band Superman is Dead (SID) itu juga sempat dituntut Jaksa membayar denda sebesar 50 juta rupiah dan subsider kurungan selama dua bulan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Sriyono

Komentar

Komentar
()

Top