![Jerinx Divonis Hukuman Satu Tahun Penjara](https://koran-jakarta.com/images/article/jerinx-divonis-hukuman-satu-tahun-penjara-220224232155.jpg)
Jerinx Divonis Hukuman Satu Tahun Penjara
![Jerinx Divonis Hukuman Satu Tahun Penjara](https://koran-jakarta.com/images/article/jerinx-divonis-hukuman-satu-tahun-penjara-220224232155.jpg)
Foto : ANTARA/Dhemas Reviyanto
Terdakwa I Gede Aryastina atau Jerinx berpose sebelum mengikuti sidang pembacaan vonis (putusan) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp25 juta kepada Jerinx terkait kasus pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni Gearaka.
Jerinx SID dituduh melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman, kekerasan, atau menakut-nakuti yang ditujukan kepada Adam Deni.
Adam Deni pun melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya dan sejak saat itu proses hukum berjalan hingga ke meja hijau.
Baca Juga :
Bogor Perkuat Penegakan Hukum
Redaktur : Sriyono
Penulis : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya