Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kompensasi Perang

Jepang Siap Beri Sanksi Korea Selatan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

TOKYO - Pemerintah Jepang diwartakan pada pekan lalu tengah mempertimbangkan untuk menjatuhkan sanksi terhadap Korea Selatan (Korsel), sebagai buntut dari ketegangan masalah kerja paksa rakyat negara itu pada masa pendudukan Jepang.

Dalam konferensi pers di Tokyo pada Selasa (4/12) lalu, pengacara yang mewakili korban kerja paksa di perusahaan Jepang, Nippon Steel & Sumitomo Metal, mengatakan, telah menetapkan batas waktu pada pukul 17:00, 24 Desember mendatang, untuk mendapat jawaban terkait tuntutan kompensasi.

"Jika tidak ditanggapi, maka kami akan mengajukan permohonan ke pengadilan di Korsel untuk membekukan sebagian asetnya di perusahaan itu. Nippon Steel memiliki sekitar 2,34 juta saham di PNR, sebuah usaha patungan dengan pembuat baja Korsel, Posco," kata pengacara Lim Jae-sung.

Lewat sebuah pernyataan, Nippon Steel bersikeras permasalahan itu telah selesai, dan sedang berkonsultasi dengan pemerintah Jepang mengenai ancaman hukum itu. Sementara ketua Sekretaris Kabinet Jepang, Yoshihide Suga, mengatakan pemerintah akan merespons dengan tepat masalah ini.

"Perdana Menteri Shinzo Abe sangat geram, membuat pertemuan Partai Demokrat Liberal pada Selasa malam pekan lalu berlangsung panas. Banyak politisi di sana sangat marah, dan ada seruan agar duta besar Jepang di Seoul ditarik. Pemerintah sudah mempertimbangkan sanksi terhadap Korea Selatan," kata seorang narasumber pada South China Morning Post.

Bentuk sanksi Jepang terhadap Korsel bisa dalam bentuk pengetatan visa bagi wisatawan, pembatasan pada diplomat, dan penyitaan aset pemerintah Korsel di Jepang, yang akan digunakan sebagai kompensasi setiap aset perusahaan Jepang yang digunakan di Korsel untuk membayar tuntutan para pekerja paksa.

"Ini adalah keputusan yang mengerikan dan tantangan yang jelas pada tatanan hukum internasional," kata seorang pengusaha yang juga anggota LDP, Ken Kato.

Menurut Kato, keputusan itu harus didasarkan pada aturan hukum, dan pengadilan Korsel jelas-jelas telah melanggar undang-undang itu, dengan mengabaikan perjanjian normalisasi yang ditandatangani pada 1965, dan itu bisa memiliki konsekuensi internasional.

"Jika tidak ada yang menghormati perjanjian internasional, maka seluruh sistem hukum global berada dalam bahaya. Jika satu pihak tiba-tiba memutuskan tidak setuju dengan perjanjian yang ditandatangani di masa lalu. Sesuatu seperti ini hanya akan menghidupkan kembali konflik masa lalu," imbuh Kato.

Rencana Darurat

Ditambaahkan oleh Kato bahwa banyak perusahaan Jepang yang sudah menyusun rencana darurat, jika aset mereka dibekukan oleh pengadilan Korsel. Sementara perusahaan asing lainnya akan enggan melakukan bisnis di Korsel atau dengan mitra mereka.

Pakar hubungan internasional di Fukui Prefectural University, Yoichi Shimada, mengatakan, pemerintah Jepang telah disarankan untuk membawa kasus itu ke Mahkamah Internasional (ICJ) sebagai upaya mediasi.

"Dikabarkan PM Abe sedang berpikir untuk membawa masalah ini ke ICJ, tetapi saya pikir itu mungkin cara yang buruk karena kasus ini akan didengar oleh 15 hakim panel yang mencakup dari Tiongkok dan Rusia," kata Shimada. "Kita bisa berasumsi bahwa mereka akan berpihak pada Korsel, apapun bukti yang diajukan ke pengadilan," imbuh dia.

Dengan interpretasi yang berbeda dari peristiwa sejarah, selama bertahun-tahun hubungan antara kedua negara berjalan dengan normal. Namun ada rasa permusuhan terbuka yang berkembang dalam beberapa bulan terakhir.

Permusuhan itu kian terasa ketika pemerintah Korsel membatalkan skema kompensasi untuk warga Korsel yang pernah dipaksa menjadi wanita penghibur bagi prajurit-prajurit Jepang, November lalu, dan keputusan Mahkamah Agung baru-baru ini yang menyatakan mantan pekerja paksa dapat menuntut perusahaan Jepang atas yang mereka alami selama masa pendudukan Jepang. SCMP/SB/I-1


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top