Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Jenderal Bintang Empat Ini Beri Ancaman Mengerikan Jika Ada Anggota Polri Terlibat Jaringan Perjudian

Foto : ANTARA/Laily Rahmawaty

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers penahanan Putri Candrawathi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022).

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Kapolri Jenderal PolisiListyo Sigit Prabowo menegaskan apabila ada anggota polisi yang terlibat dalam jaringan perjudian akan diproses dan ditindak tegas.

"Yang jelas, kalau memang ada keterlibatan di dalamnya kami proses. Ini supaya menjadi jelas dan rekan-rekan juga bisa mengetahui langkah-langkah yang saat ini sedang kami laksanakan,"kata JenderalSigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, menanggapi isu Konsorsium 303.

Sigit menjelaskan Polri telah membentuk tim gabungan bersama Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan analisis terhadap transaksi keuangan yang diduga memiliki keterkaitan dengan perjudian.

"Saat ini ada yang sedang kami analisis, ada 329 rekening, sebanyak 202 rekening saat ini sudah kami blokir,"katanya.

Mengenai isu Konsorsium 303, Sigitmengatakan bahwa Polri tegas dalam memberantas tidak pidana perjudian, baik judidaring maupun konvensional. Sepanjang 2022 telah dilaksanakan kegiatan pemberantasan perjudian sebanyak 2.049 kasus dengan menangkap3.296 orang tersangka.

Jumlah tersebut terdiri atasperjudian konvensional 1.408 kasus dengan 2.369 orang tersangka dan judi daring 641 kasus dengan 927 orang tersangka.

Khusus bulan Juli 2022, kata Sigit, tercatat ada 2.236 kasus judi yang ditangani Polri dengan3.748 orang tersangka. Khusus judi daring tercatat 1.125 kasus dengan menangkap1.516 orang tersangka, terdiri atas pemain 1.446 orang dan sisanya terkait penyelenggara mulai daricustomer service, pegawai, pemilik laboratorium, dan penyedia layananwebsite.

"Tentu kami tidak berhenti sampai di situ," ujar Sigit.

Polri juga sudah menetapkan 10 orang tersangka berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan diduga terlibat dengan kelompok judi daring kelas atas. Empat tersangka terindikasi di dalam negeri, yakni TN, R, FN, dan K. Sedangkan tersangka terindikasi di luar negeri berinisial IT, TS, EA, B, KA, dan J.

"Saat ini kami telah membentuk tim khusus terdiri dari Bareskrim, polda-polda terakhir, Hubinter untuk melakukan berbagai macam upaya," katanya.

Kapolri menjelaskanupaya pertama adalah mencari buron yang saat ini sedang berada di luar negeri dengan membuatred notice. Upaya kedua, melakukan pendekatan dengan skemapolice to policedengan mengirimkan anggota Polri ke lima negara.

"Dan tentunya kami sedang menunggu hasilnya dan bisa membawa buron kelas atas tersebut untuk dibawa kembali ke dalam negeri. Saya tidak perlu sebutkan negara-negaranya, yang jelas ada lima negara. Dari situ akan terlihat semua, mohon doanya agar kami bisa membawa pulang, dan dari situ nanti baru kami, baru bisa kita liat (keterlibatan judi)," kata Sigit.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top