Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis

Jenderal Andika: Kami Taat Hukum, TNI AD Tak Akan Gunakan Tanah yang Belum Ada Sertifikat Hak Pakai

Foto : Istimewa

Jenderal TNI Andika Perkasa menerima sertifikat tanah dari Kepala Kanwil BPN Jateng dan DIY.

A   A   A   Pengaturan Font

YOGYAKARTA - Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Jenderal TNI Andika Perkasa menerima penyerahan sertifikat tanah dari Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Tengah dan DIY untuk wilayah Kabupaten Kebumen, Wonosobo, dan Gunung Kidul. Kegiatan tersebut berlangsung di Markas Korem 072/ Pamungkas, Yogyakarta.    

Proses legalisasi atau sertifikasi aset negara yang akan digunakan TNI Angkatan Darat di beberapa wilayah cukup memakan waktu lama namun akhirnya telah menemukan titik terang.   

"Sebanyak 15 bidang tanah yang berada di Kabupaten Kebumen sudah dapat terselesaikan, sampai saat ini hampir 10 bidang yang akan terselesaikan dengan 9 sertifikat telah diberikan hari ini," jelas Bupati Kebumen dikutip dari Youtube resmi TNI AD, Selasa (28/9). 

Tidak hanya menerima sembilan sertifikat untuk wilayah Kebumen, Jenderal Andika juga menerima 11 sertifikat untuk wilayah Wonosobo dan 4 sertifikat untuk wilayah Gunung Kidul.   

"Alhamdulillah dalam waktu 1 bulan Kanwil DIY menerima 4 sertifikat yang diberikan kepada Kasad pada hari ini," jelas Kakanwil DIY.   

Kasad menjelaskan seluruh sertifikat tanah merupakan bukti bahwa TNI Angkatan Darat memiliki hak pakai atas lokasi tersebut.   

"Untuk sisa bidang tanah yang belum terselesaikan, TNI AD tidak akan mengambil keputusan apapun. Kami patuh hukum dan itu berlaku untuk semua jajaran. Karena ini kan bukan milik TNI AD tapi kami hanya memiliki hak pakai," tegas Kasad.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top