Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penipuan Umrah

Jemaah Kecewa atas Penundaan Sidang

Foto : ANTARA/ Kahfie kamaru

tunda I Jemaah yang akan mengikuti sidang gugatan perdata aset First Travel memasuki gedung pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (20/3). Sidang pada pengadilan negeri tersebut ditunda karena pihak Kejaksaan Negeri Depok tidak bisa menghadirkan tergugat bos First Travel Andika Surachman dan akan dilanjutkan pada 27 Maret 2019.

A   A   A   Pengaturan Font

Ketua majelis hakim, Soebandi, menyebutkan, sidang gugatan diundur dan akan dilanjutkan kembali pekan depan atau Rabu, 27 Maret 2019. "Saya akan tindaklanjuti kembali persidangan ini sampai pekan depan. Saya minta kepada kejaksaan agar melengkapi berkas perkara gugatan ini," katanya, pada persidangan di Pengadilan Negeri Kelas II Kota Depok.

Menurutnya, para terdakwa juga belum bisa dihadirkan dalam persidangan. Namun, dia berjanji akan menghadirkan ketiga petinggi FT tersebut pada sidang pekan depan.

Sudah Dipanggil

Soebandi mengatakan sebenarnya dalam persidangan kemarin, ketiga terdakwa juga sudah dipanggi agar menghadiri persidangan, namun ketiganya tidak datang. "Dalam persidangan pekan depan akan dihadirkan," katanya.

Kemarin sedianya PN Depok akan menyidangkan gugatan jemaah First Travel dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Andika Surachman, Annisa Hasibuan, dan Siti Nuraida alias Kiki.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara, Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top