Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penipuan Umrah

Jemaah Kecewa atas Penundaan Sidang

Foto : ANTARA/ Kahfie kamaru

tunda I Jemaah yang akan mengikuti sidang gugatan perdata aset First Travel memasuki gedung pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (20/3). Sidang pada pengadilan negeri tersebut ditunda karena pihak Kejaksaan Negeri Depok tidak bisa menghadirkan tergugat bos First Travel Andika Surachman dan akan dilanjutkan pada 27 Maret 2019.

A   A   A   Pengaturan Font

DEPOK- Jemaah First Travel (FT) kecewa karena persidangan pertama terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa Andika Surachman, Annisa Hasibuan, dan Siti Nuraida alias Kiki di Pengadilan Negeri Kelas II Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (20/3) ditunda. Sidang akan dilaksanakan pekan depan.

Kuasa hukum jemaah First Travel, Rizqie Rahmadiansyah, mengatakan bahwa persidangan kasus ini ditunda dan akan kembali berlangsung Rabu (27/3). Sidang akan menghadirkan tiga terdakwa tadi. Sidang ditunda karena terdakwa, bos FT, tidak hadir. "Jemaah kecewa karena terdakwa tidak hadir sehingga sidang ditunda pekan," kata Rizqie.

Dia minta kejaksaan agar terdakwa dapat dihadirkan kembali. Tetapi, pada permintaan tersebut belum ada keputusannya secara pasti. Karena itu, untuk dapat terselesaikan masalah ini, jemaah minta bantuan agar terdakwa bisa dihadirkan dalam persidangan pekan depan.

Jemaah menilai banyak kejanggalan setelah putusan pengadilan terhadap ketiga terdakwa. Rizqie menambahkan, tujuan mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum ini, dasarnya adalah putusan kasasi nomor 3095 dan 3096. Dalam putusan kasasi tersebut, seluruh aset terdakwa dirampas negara, sehingga uang yang telah dibayarkan dari jemaah tidak dapat kembali.

"Dalam perintah KUHAP ketika sudah dirampas negara, berarti masuk kas negara," tandas Rizqie. Demikian berarti, uang hasil penjualan barang-barang FT akan masuk kas negara. Menurut pengacara, hal ini aneh karena korbannya masyarakat. Uang yang dikumpulkan FT milik rakyat, tetapi masuk kas negara. "Maka, negala dalam hal ini merugikan jemaah," tandasnya

Ketua majelis hakim, Soebandi, menyebutkan, sidang gugatan diundur dan akan dilanjutkan kembali pekan depan atau Rabu, 27 Maret 2019. "Saya akan tindaklanjuti kembali persidangan ini sampai pekan depan. Saya minta kepada kejaksaan agar melengkapi berkas perkara gugatan ini," katanya, pada persidangan di Pengadilan Negeri Kelas II Kota Depok.

Menurutnya, para terdakwa juga belum bisa dihadirkan dalam persidangan. Namun, dia berjanji akan menghadirkan ketiga petinggi FT tersebut pada sidang pekan depan.

Sudah Dipanggil

Soebandi mengatakan sebenarnya dalam persidangan kemarin, ketiga terdakwa juga sudah dipanggi agar menghadiri persidangan, namun ketiganya tidak datang. "Dalam persidangan pekan depan akan dihadirkan," katanya.

Kemarin sedianya PN Depok akan menyidangkan gugatan jemaah First Travel dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Andika Surachman, Annisa Hasibuan, dan Siti Nuraida alias Kiki.

Namun menurut pengacara, sidang kemarin lebih kepada gugatan terkait aset yang dibekukan Negara. Jemaah minta tindak lanjut atas pengembalian uang yang telah dibayarkan.

FT diduga mengumpulkan dana 900 miliar lebih milik jemaah yang akan berangkat umrah. Ant/pin/G-1


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara, Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top