Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Ibadah Keagamaan

Jemaah Haji Dapat Asuransi Jiwa dan Kecelakaan

Foto : ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/

Petugas membantu jamaah calon haji kloter SOC 47 turun dari bus setibanya di hotel sektor 7 Afaq Almashaeir di Mekah, Arab Saudi, Kamis (8/6/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

“Jika setelah masuk asrama wafat, jemaah dapat asuransi sesuai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang disetorkan."

JAKARTA - Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Kementerian Agama (Kemenag), Saiful Mujab memastikan jemaah haji reguler Indonesia akan mendapat asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan. Asuransi diberikan sejak jemaah masuk asrama, waktu pemberangkatan, dan ketika mereka masih di asrama saat pemulangan.

"Jika setelah masuk asrama wafat, jemaah dapat asuransi sesuai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang disetorkan," ujar Saiful dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (9/6).

Dia menerangkan, ada persentase perhitungan klaim tergantung tingkatan yang diderita jika terjadi kecelakaan. Ada juga extra cover sebesar 125 juta rupiah jika jemaah haji wafat di pesawat.

Saiful mengungkapkan ketentuan pemberian asuransi jiwa dan kecelakaan jemaah haji. Jemaah wafat diberikan sebesar minimal Bipih dan jika wafat karena kecelakaan diberikan dua kali besaran Bipih.

Dia menambahkan, jemaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi, antara 2,5 persen sampai 100 persen Bipih. Pengurusan asuransi dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top