Jelang Tahun Politik, Data Pribadi Rentan Disalahgunakan
Surat Suara Pemilu 2019.
Kita pasti sering melihat bagaimana selebritas atau figur publik berupaya untuk menyembunyikan identitas anak atau keluarga mereka tetapi tetap bocor ke publik akibat fans atau wartawan yang tidak menghormati privasi yang telah mereka tetapkan. Karena sifatnya sebagai barang publik, maka perlindungannya pun tidak bisa dibebankan ke masing-masing individu.
Dalam konteks ini, peran pemerintah menjadi sangat penting, apalagi karena pemerintah juga berperan sebagai data controller atau entitas yang mengumpulkan data pribadi masyarakat, termasuk saat proses pemilu.
Kita patut merayakan pengesahan UU Perlindungan Data Pribadi sebagai langkah awal menuju ekosistem digital Indonesia yang lebih berdaulat, meskipun masih terdapat beberapa pekerjaan rumah yang perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah.
Dalam konteks demokrasi elektoral, diperlukan penyesuaian terhadap aturan kampanye seiring dengan bergesernya lingkungan kampanye menjadi berbasis media digital. Transparansi dari semua aktor, mulai dari partai politik, pengiklan, dan platform digital, untuk memberikan informasi mengenai praktik pengumpulan data mereka, bagaimana data tersebut digunakan, dan bagaimana profil tersebut digunakan untuk menargetkan iklan politik kepada pemilih menjadi krusial.
Hal ini penting untuk memahami cara kerja kampanye politik sehingga dapat dipastikan tidak adanya penyalahgunaan data pribadi yang dilakukan.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : -
Komentar
()Muat lainnya