Jelang Tahun Baru 2025, Kepolisian Gagalkan Peredaran Narkoba
Barang bukti narkoba dan timbangan digital yang berhasil diamankan oleh Polsek Kembangan dalam pengungkapan kasus narkoba jelang Tahun Baru 2025.
Foto: ANTARA/HO-Polres JakbarJakarta - Kepolisian menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dan pil ekstasi yang rencananya diedarkan saat malam Tahun Baru 2025 di wilayah Jakarta Barat.
Seorang tersangka berinisial DHA (29) berhasil ditangkap serta sejumlah barang bukti narkotika juga diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.
“Rencananya, dari pengakuan tersangka, barang haram ini akan diedarkan saat malam Tahun Baru 2025,” ujar Kapolsek Kembangan Kompol Moch Taufik Iksan saat dikonfirmasi di Jakarta pada Selasa.
Taufik mengungkapkan bahwa pengungkapan itu bagian dari upaya Kepolisian untuk menciptakan situasi kondusif di wilayah hukum Polsek Kembangan menjelang malam Tahun Baru 2025.
“Masih kita kembangkan. Perkembangan akan kami beberkan lebih detailnya,” kata dia.
Dalam gambar yang dibagikan pihak Kepolisian, terdapat barang bukti berupa lima klip dan satu bungkus besar narkoba serta empat unit timbangan digital yang berhasil diamankan dari kasus tersebut.
Berita Trending
- 1 Presiden Prabowo Pastikan Pembangunan IKN Akan Terus Berlanjut hingga 2029
- 2 Rilis Poster Baru, Film Horor Pabrik Gula Akan Tayang Lebaran 2025
- 3 Presiden Prabowo Meminta TNI dan Polri Hindarkan Indonesia jadi Negara yang Gagal
- 4 Tayang 6 Februari 2025, Film Petaka Gunung Gede Angkat Kisah Nyata yang Sempat Viral
- 5 Utusan Presiden Bidang Iklim dan Energi Sebut JETP Program Gagal
Berita Terkini
- Kenapa Penyaluran Bansos Ditunda? Ini Penjelasan Bapanas
- Godzilla Minus One Dinobatkan sebagai Film Terbaik di Saturn Awards
- INACRAFT 2025 Mulai Digelar, Pameran Kerajinan Nusantara Terbesar di Asia Tenggara
- IEU-CEPA Masuki Tahap Akhir, Finalisasi Ditarget pada Semester I- 2025
- Jelang Ramadan, Menko Pangan Pastikan Harga Beras Stabil