Jelang Tahun Baru 2025, Kepolisian Gagalkan Peredaran Narkoba
Barang bukti narkoba dan timbangan digital yang berhasil diamankan oleh Polsek Kembangan dalam pengungkapan kasus narkoba jelang Tahun Baru 2025.
Foto: ANTARA/HO-Polres JakbarJakarta - Kepolisian menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dan pil ekstasi yang rencananya diedarkan saat malam Tahun Baru 2025 di wilayah Jakarta Barat.
Seorang tersangka berinisial DHA (29) berhasil ditangkap serta sejumlah barang bukti narkotika juga diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.
“Rencananya, dari pengakuan tersangka, barang haram ini akan diedarkan saat malam Tahun Baru 2025,” ujar Kapolsek Kembangan Kompol Moch Taufik Iksan saat dikonfirmasi di Jakarta pada Selasa.
- Baca Juga: Pesisir Utara Potensial Dikembangkan Jadi Pusat Perekonomian
- Baca Juga: Hari Kamis KPU tetapkan Gubernur
Taufik mengungkapkan bahwa pengungkapan itu bagian dari upaya Kepolisian untuk menciptakan situasi kondusif di wilayah hukum Polsek Kembangan menjelang malam Tahun Baru 2025.
“Masih kita kembangkan. Perkembangan akan kami beberkan lebih detailnya,” kata dia.
Dalam gambar yang dibagikan pihak Kepolisian, terdapat barang bukti berupa lima klip dan satu bungkus besar narkoba serta empat unit timbangan digital yang berhasil diamankan dari kasus tersebut.
Berita Trending
- 1 Pemerintah Siapkan Pendanaan Rp20 Triliun untuk UMKM-Pekerja Migran
- 2 Kabar Gembira untuk Warga Jakarta, Sambung Air PAM Baru Kini Gratis
- 3 Penjualan Tesla di Tiongkok Capai Rekor Tertinggi pada 2024
- 4 Barca Wajib Waspadai Barbastro
- 5 Virus Baru Merebak di Tiongkok, Kemenkes Sebut Belum Ada Laporan Kasus HMPV di Indonesia