Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Jelang KTT G20, Dirjen Imigrasi Izinkan Warga Asing Tinggal di Bali Hingga 10 Tahun

Foto : ANTARA/Fikri Yusuf

Wisatawan membawa barang bawaan setibanya di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Rabu (22/1/2020).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah kini mengizinkan warga negara asing (WNA) yang ingin tinggal di Bali melalui skema kebijakan visa yang baru. WNA dapat tinggal di pulau itu hingga 10 tahun.

Dengan skema aturan visa yang baru, warga negara asing dapat tinggal selama lima atau sepuluh tahun dan melakukan berbagai aktivitas tersedia yang sesuai dengan persyaratan.

Mereka yang berminat harus memiliki dana Rp2 miliar (128.400 dolar AS) di dalam rekening bank mereka serta paspor yang valid hingga maksimal tiga tahun.

"Tujuan (skema baru ini) untuk menarik wisatawan asing untuk datang ke Bali serta destinasi lainnya," kata Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana saat peluncuran skema baru pada Selasa (25/10).

Peluncuran dilakukan beberapa minggu menjelang KTT G20 yang akan digelar pada pertengahan November tahun ini di Bali. Ribuan delegasi akan tiba di Bali untuk menghadiri KTT.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : CNA

Komentar

Komentar
()

Top